Sidang Kasus Penembakan WN Australia, Darcy Minta Maaf ke Istri Korban

Sidang Kasus Penembakan WN Australia, Darcy Minta Maaf ke Istri Korban

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 01 Des 2025 15:30 WIB
Sidang kasus penembakan WN Australia di PN Denpasar, Senin (1/12/2025).
Sidang kasus penembakan WN Australia di PN Denpasar, Senin (1/12/2025). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Sidang lanjutan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia di Bali kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini seharusnya menghadirkan saksi korban.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menyampaikan saksi korban tidak bisa hadir karena mendapat ancaman serius terhadap keselamatannya di Australia. "Saksi korban juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian di Australia terkait ada ancaman tersebut," ujar jaksa dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU kemudian membacakan keterangan tertulis saksi korban bernama Sanar Ghanim, Daniella, dan Jasmyn di hadapan majelis hakim dan para terdakwa. Dalam keterangannya, Sanar Ghanim yang merupakan korban selamat penembakan di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6/2025) dini hari menegaskan dirinya tidak terlibat dalam geng apa pun.

"Soal keterlibatan Sanar Ghanim terkait geng, itu dibantah oleh saksi korban," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, saksi Jasmyn mengaku hanya mengenali bentuk tubuh terdakwa Mevlut Coskun. Adapun keterangan Daniella menyebut kronologi sesuai rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Mevlut Coskun (22), Paea-i-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27).

Darcy Minta Maaf

Setelah pembacaan keterangan saksi, terdakwa Darcy menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Hakim menanyakan tanggapannya atas pernyataan para saksi, dan Darcy langsung menyampaikan penyesalan.

"Saya menyadari, mungkin Jasmyn tidak mau mendengar hal ini dari saya. Saya ingin meminta maaf atas perbuatan saya yang mengakibatkan kekacauan kepada suami Anda," ungkap Darcy melalui penerjemahnya.

Darcy juga menyampaikan duka atas kehilangan sosok suami dan ayah dalam keluarga Zivan Radmanovic. "Saya berdoa kepada Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Anda (Jasmyn) untuk tetap melanjutkan hidup," sambungnya.

Selama pembacaan keterangan saksi korban, Darcy dan dua terdakwa lain tertunduk. Darcy menyebut kenangan Zivan akan selalu ada dalam kehidupan Jasmyn.

"Selain itu saya juga meminta maaf dan mengucapkan penyesalan yang sangat mendalam dan juga rasa bersalah yang saya alami dan menghantui saya setiap harinya," imbuhnya.

Pada akhir tanggapannya, Darcy kembali menegaskan permintaan maafnya kepada semua pihak yang terdampak. "Saya hanya ingin mengucapkan permintaan maaf, terimakasih," tutupnya.

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa Mevlut Coskun dan Tupou meminta proses persidangan dipercepat. "Yang mulia, bisa tidak persidangan ini dipercepat. Karena kami harus bulak-balik penerbangan, kurang lebih menempuh waktu selama 10 jam dalam sehari (Medan-Bali)," kata kuasa hukum mereka.

Ketua Majelis Hakim kemudian berkoordinasi dengan jaksa sebelum memutuskan agenda lanjutan sidang. "Jadi minggu depan kita lakukan pemeriksaan terdakwa, selanjutnya dua minggunya menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli tiga saja," ujar Majelis Hakim.

"Jadi tiga-tiganya hadir di dua minggu ke depan, Senin tanggal 8 Desember 2025 pemeriksaan terdakwa," lanjutnya.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video: Sidang Perdana 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads