Polisi mengungkapkan pria warga Prancis, Quentin (35), dibantu rekan satu rumahnya, Kevin Lamont Reeves (62), dalam mengedarkan ganja liquid (cair) alias THC. Kevin merupakan warga Amerika Serikat (AS).
Keduanya tinggal di Vila The Jineng, Cemagi, Mengwi, Badung. Polisi menggeledah vila tersebut pada Jumat (28/11/2025).
"Yang bersangkutan membenarkan tinggal bersama temannya yang bernama QAAS (Quentin) dalam satu vila. Vila di lantai 2 ditempati oleh QAAS, sedangkan vila di lantai 1 ditempati oleh KLR (Kevin)," ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (1/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tim gabungan polisi mengajak masyarakat umum untuk menyaksikan penggeledahan dalam villa tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dengan posisi keseluruhannya berada di atas sebuah meja dalam kamar vila. Yaitu, tiga pod vape yang di dalamnya berisi THC serta dua handphone merek Samsung. Dari hasil pemeriksaan urine, Kevin merupakan pengguna THC.
Meski seatap, kedua WNA tersebut datang ke Bali dalam waktu yang berbeda. Quentin, datang pada 12 Februari 2025 dan menempati vila tersebut mulai 1 November 2025. Ia sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan tercantum bekerja sebagai investor swasta.
Sementara Kevin sendiri datang ke Bali pada Oktober 2025 dan bekerja sebagai pengajar gym, tapi datang menggunakan visa holiday.
"KLR datang ke Bali 20 Oktober 2025, di sini mengajar gym, tinggal di Bali dengan visa holiday," jelas Batubara.
Atas perbuatannya, Kevin dikenai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pada saat konferensi pers di Mapolres Badung, Quentin terlihat mengenakan topi dan Kevin tidak mengenakan baju tahanan oranye. Hal itu sempat menjadi sorotan. Menurut Batubara, hal itu merupakan bentuk etika dengan negara bersangkutan.
"Karena kan kami menghargai etika negara mereka, jangan nanti negara mereka komplain kepada negara Indonesia. Beda halnya dengan warga Indonesia yang sudah tahu terkait dengan bagaimana SOP penanganan apabila yang bersangkutan itu sebagai tersangka, saksi maupun korban," jelasnya.
Ganja Cair Didapat dari Wanita Australia
Dari hasil interogasi, Quentin mengaku mendapatkan ganja cair yang dia edarkan itu dari seorang warga Australia yang tidak ia kenal pada Februari lalu.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan semua narkotika tersebut dari seorang wanita yang tidak dikenalnya di wilayah Canggu hanya bertemu sekali sekitar 10 bulan lalu," ujar Batubara.
Dari pengakuan Quentin, wanita tersebut memberikan semua narkotika itu karena akan pergi ke luar negeri. Polisi memastikan tidak ada jenis narkotika lain di vila Quentin.
"Hasil penyisiran oleh tim K9 Polda bali tidak ditemukan narkotika lain," lanjutnya.
Polisi menemukan barang bukti sudah dalam bentuk liquid. Namun, belum dapat dipastikan apakah pelaku meracik sendiri atau membeli dari orang lain.
"Nah, hasil penyelidikan awal kita memang masih tahap dasar, kepemilikan, nanti kami pasti sampaikan untuk pengembangan dijual ke mana, dapat dari mana, bagaimana prosesnya, bagaimana mengolah dan lain sebagainya." jelasnya.
(hsa/hsa)











































