Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan enam tersangka perusakan rumah Briptu Rizka Sintiyani dan neneknya. Rumah yang dirusak berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB.
"Iya ada enam orang (tersangka ditahan). Tiga orang kami jemput dan tiga orang menyerahkan diri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka perusakan rumah Briptu Rizka dan neneknya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Syarif enggan membeberkan identitas enam tersangka. Tidak semua dari mereka merupakan keluarga Brigadir Esco Faska Rely, anggota intelijen Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat.
Syarif mengungkapkan jumlah tersangka bisa saja bertambah. Ditreskrimum Polda NTB kini masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan.
"Masih bisa berkembang nantinya sesuai hasil pemeriksaan," jelas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sebagaimana diketahui, Briptu Rizka merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco.
Perusakan rumah Briptu Rizka diduga dilakukan keluarga besar Brigadir Esco dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Ada dua rumah yang diamuk massa dalam peristiwa pada Rabu (8/10/2025) itu.
(iws/iws)











































