Polda NTB Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka

Polda NTB Tetapkan Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 12:44 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka dalam kasus perusakan rumah milik Briptu Rizka dan neneknya.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan penetapan tersangka terkait insiden yang terjadi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat tersebut.

"Iya benar," ujar Syarif kepada detikBali, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia belum membeberkan jumlah maupun identitas para tersangka.
"Info lanjut bisa langsung ke Kasubdit 3 (Ditreskrimum Polda NTB) ya," katanya.

ADVERTISEMENT

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, juga menyampaikan hal serupa.

"Mohon maaf untuk identitasnya masih kami rahasiakan. Nanti bila sudah kami amankan baru kami sampaikan ke media," ucapnya.

Sebelumnya, Syarif mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi sembilan calon tersangka dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan ahli Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali terkait dokumentasi peristiwa pengerusakan menjadi dasar identifikasi.

"Sudah kita identifikasi terkait siapa saja yang melakukan pengerusakan," kata Syarif, Jumat (14/11/2025).

Untuk diketahui, Briptu Rizka merupakan satu dari para tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat. Saat ini, Rizka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Pengerusakan rumah terjadi pada Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut diduga dilakukan keluarga besar Brigadir Esco dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Ada dua (rumah yang dirusak). Rumah Rizka dan neneknya (Briptu Rizka)," ujar kuasa hukum keluarga Briptu Rizka, Lalu Armayadi, Kamis (9/10/2025).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads