LC dan Karyawan Kafe di Denpasar Didakwa Jadi Tukang Tempel Sabu

Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 20:37 WIB
LC dan karyawan kafe di Kelurahan Pemogan, Putri Gustiana Saragih (28) serta Risky Januar (22), disidang di PN Denpasar, Selasa (25/11/2025). Mereka disidang lantaran menjadi pengedar sabu.
Denpasar -

Ladies companion (LC) dan karyawan kafe di Kelurahan Pedungan, Denpasar, Bali, yakni Putri Gustiana Saragih (28) serta Risky Januar (22), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/11/2025). Mereka didakwa menjadi tukang tempel sabu.

Putri merupakan perempuan asal Bengkulu. Sementara Risky adalah pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar). Keduanya tampak duduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Gusti Ayu Surya Yunita PW, dalam persidangan.

"Terdakwa diamankan pada 1 Agustus 2025 dini hari di pinggir Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar," ujar Surya Yunita saat membacakan dakwaan kepada para terdakwa.

Surya Yunita mengungkapkan Putri saat itu berkomunikasi dengan Arif alias Tuan Takur melalui ponselnya. Putri menerima tambahan pekerjaan sebagai tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu.

Putri awalnya mengambil sabu yang hendak ditempel di mes tempat kerjanya. Saat di mes, perempuan itu juga menghubungi Risky untuk menempelkan sabu tersebut. Risku juga sempat mencoba sabu sebelum menjalankan aksinya bersama Putri.

Seusai itu, Putri dan Risky kemudian menempelkan sabu di belakang banner sebuah kargo di Kelurahan Pemogan. Barang haram yang dibawa keduanya hanya 0,24 gram bruto atau 0,12 gram neto.

Tak cuma di satu lokasi, Putri dan Risky menempelkan sabu di beberapa tempat. Lokasi kedua, mereka menempel sabu di pinggir Jalan Besakih, Kelurahan Pemogan, dengan berat yang sama. Lokasi ketika penempelan adalah di Jalan Bypass Ngurah Rai, masih wilayah Kelurahan Pemogan.

Namun, nasib apes menimpa Putri dan Risky saat menempel sabu di lokasi ketiga. Keduanya langsung ditangkap petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Petugas menemukan sejumlah sabu seberat 0,15 gram neto, 0,04 gram neto, dan 0,15 gram neto yang disimpan di pipet.

"Total ada 11 paket sabu yang ditemukan dengan berat total 1,35 gram neto," terang Surya Yunita.

Setelah mendengar bacaan dakwaan, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, M Lukman Hakim, tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.



Simak Video "Video: Momen Ara Tinjau Rusun ASN Kemenkeu di Bali"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork