Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran dua anggota DPRD NTB tersangka kasus gratifikasi uang 'siluman' pada anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Dua tersangka itu adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan dua anggota DPRD NTB yang ditetapkan sebagai tersangka itu berperan sebagai pemberi. "(Peran) yang bersangkutan adalah pemberi," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Zulkifli masih enggan menyebut nominal uang gratifikasi yang diberikan kedua tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga tidak merinci nama penerima uang gratifikasi tersebut.
"Nanti kami dalami lagi lebih lanjutnya," imbuhnya singkat.
IJU dan MNI langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. IJU yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)