Kejati Terima Pengembalian Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB, Tembus Rp 2 Miliar

Kejati Terima Pengembalian Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB, Tembus Rp 2 Miliar

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 19:07 WIB
Gedung Kejati NTB di Jalan Langko, Kota Mataram, Selasa (14/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Gedung Kejati NTB. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan uang 'siluman' dari penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025. Total uang yang telah diterima Kejati NTB kini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

"Iya benar ada pengembalian. Ada Rp 2 miliar lebih (total uang pengembalian yang diterima hingga saat ini)," ujar Zulkifli, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp 1,8 miliar saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Zulkifli tidak merinci jumlah anggota DPRD yang mengembalikan uang pada tahap penyidikan hingga totalnya menembus angka Rp 2 miliar lebih.

"Nanti saya cek lagi ya," katanya.

Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi juga mengungkapkan bahwa uang Rp 1,8 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB sebelum kasus naik ke tahap penyidikan akan dijadikan barang bukti.

"Itu (uang Rp 1,8 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB) sebagai barang bukti. Nanti, uang-uang (dikembalikan) kemarin pada tahap penyelidikan, ada penitipan barang-barang itu, nanti kita sita jadi barang bukti yang tentunya itu bisa jadi alat bukti petunjuk di dalam penanganan perkara dimaksud," kata Wahyudi, Kamis (25/9).

Kasus dugaan uang "siluman" tersebut naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Penyidik kemarin sudah menyimpulkan bahwa ada perbuatan melawan hukum di situ. Tentu penyidik punya kewajiban untuk menelusuri, membuktikan menjadi terang tindak pidana dan perbuatan hukum yang terjadi. Dan menemukan siapa tersangkanya. Itulah esensi dari penyidikan. Menemukan alat-alat buktinya," ungkapnya.

Dalam tahap penyidikan, sejumlah anggota DPRD NTB telah diperiksa penyidik, di antaranya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil, dan Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir.

Selain itu, ada pula Abdul Rahim, Suhaimi, Ali Usman, dan Iwan Panjidinata yang diperiksa pada Selasa (14/10/2025).

Sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik juga telah memeriksa beberapa anggota DPRD NTB lainnya. Berdasarkan catatan detikBali, mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I dan II DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, TGH Sholah Sukarnawadi, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ketua DPRD NTB Buka Suara Usai Gedung Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads