Wakil Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Uang 'Siluman' Pokir

Wakil Ketua DPRD NTB Diperiksa Kejati Terkait Uang 'Siluman' Pokir

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 01 Okt 2025 13:21 WIB
Wakil Ketua I DPRD NTB, Yek Agil berjalan menuju mobilnya usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Rabu (1/10/2025)
Wakil Ketua II DPRD NTB, Yek Agil berjalan menuju mobilnya usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Rabu (1/10/2025) (Foto: Abdurrasyid Efendi)
Mataram -

Wakil Ketua II DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Yek Agil diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan uang 'siluman' penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025. Yek Agil tak menampik dirinya datang ke Kejati NTB untuk diperiksa terkait kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut.

"Iya, (diperiksa) seperti kemarin (terkait uang 'siluman' penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025)," kata Yek Agil usai diperiksa penyidik pidana khusus Kejati NTB, Rabu (1/10/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. Termasuk jumlah pertanyaan penyidik kepada dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laki-laki kelahiran Praya, Lombok Tengah, NTB itu memilih naik mobil Fortuner warna hitam dan pergi.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Saat ini dirinya berada di Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

"Saya di Lotim dampingi Pak Kajati kunker (kunjungan kerja)," timpalnya.

Sebelumya, Kajati NTB Wahyudi mengatakan kasus uang 'siluman' tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukannya dugaan tindak pidana melawan hukum.

"Sudah (naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan). Sudah ada mens rea, ada peristiwa hukumnya ada," kata Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejati NTB juga telah menerima pengembalian uang 'siluman' tersebut dari sejumlah anggota DPRD NTB pada saat penyelidikan. Nilainya Rp 1,8 miliar.

"Yang dititipkan sampai dengan sekarang Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Pengembalian uang itu bakal dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. "Itu (uang Rp 1,8 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB) sebagai barang bukti. Nanti, uang-uang (dikembalikan) kemarin pada tahap penyelidikan, ada penitipan barang-barang itu, nanti kita sita jadi barang bukti yang tentunya itu bisa jadi alat bukti petunjuk di dalam penanganan perkara di maksud," katanya.

Dikatakan, dirinya belum mengetahui pasti sumber uang "siluman" ke anggota DPRD NTB itu. Saat ini masih didalami.

"Belum tahu saya, dana itu sumbernya dari mana. Perlu dilakukan pendalaman. Nanti kita sampaikan," ucapnya.

Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB.

Berdasarkan pantauan detikBali, anggota DPRD NTB yang telah diperiksa itu ialah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim,

Wakil Ketua I dan II DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman dan Hamdan Kasim, TGH Sholah Sukarnawadi, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dari sejumlah orang yang diperiksa itu, ada yang menyerahkan uang yang disebut sebagai uang "siluman" ke Kejati NTB. Uang "siluman' itu diduga sebagai fee dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025. Dana "siluman" itu diperkirakan mencapai Rp 150 hingga Rp 300 juta. Uang "siluman ini" diduga sebagai fee dana pokir tahun 2025.

Anggota dewan yang menyerahkan uang itu ialah Ruhaiman dan Marga Harun. Untuk nominal yang diserahkan keduanya belum diketahui pasti.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads