Kejati NTB Terima Pengembalian Dana 'Siluman' Pokir DPRD Rp 1,8 Miliar

Kejati NTB Terima Pengembalian Dana 'Siluman' Pokir DPRD Rp 1,8 Miliar

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Kamis, 25 Sep 2025 22:00 WIB
Kajati NTB, Wahyudin, saat ditemui wartawan di Kejari Mataram, Kamis (25/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: Kajati NTB, Wahyudin, saat ditemui wartawan di Kejari Mataram, Kamis (25/9/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pengembalian uang Rp 1,8 miliar dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Duit itu dikembalikan dalam pengusutan dugaan kasus uang 'siluman' dalam pengelolaan Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) 2025.

"Yang dititipkan sampai dengan sekarang Rp 1,8 miliar," ungkap Kajati NTB, Wahyudi, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembalian itu diterima Kejati NTB sebelum pengusutan kasus dana 'siluman' Pokir DPRD NTB dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, Wahyudi tak memerinci jumlah anggota DPRD NTB yang mengembalikan dana pokir tersebut.

"Nanti, uang-uang (dikembalikan) kemarin pada tahap penyelidikan, ada penitipan barang-barang itu, nanti kami sita jadi barang bukti yang tentunya itu bisa jadi alat bukti petunjuk di dalam penanganan perkara dimaksud," jelas Wahyudi.

ADVERTISEMENT

Wahyudi belum mengetahui sumber uang 'siluman' dana Pokir DPRD NTB 2025. Penyidik Kejati NTB masih menyelidiki sumber dana tersebut. Wahyudi berjanji akan menyampaikan kepada media massa jika sumbernya telah diketahui.

Pengusutan dana 'siluman' Pokir DPRD NTB 2025 sebelumnya dinaikkan ke tahap penyidikan karena telah ditemukannya perbuatan melawan hukum. "Tentu penyidik punya kewajiban untuk menelusuri, membuktikan menjadi terang tindak pidana dan perbuatan hukum yang terjadi, dan menemukan siapa tersangkanya. Itulah esensi dari penyidikan. Menemukan alat-alat buktinya," ungkapnya.

Langkah penyidikan, tambah Wahyudi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang terlibat. Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB.

Berdasarkan pantauan detikBali, anggota DPRD NTB yang telah diperiksa adalah Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Wakil Ketua I dan II DPRD NTB Lalu Wirajaya dan Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman dan Hamdan Kasim, TGH Sholah Sukarnawadi, serta Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

Dari sejumlah orang yang diperiksa, ada yang menyerahkan uang yang disebut sebagai uang 'siluman' ke Kejati NTB. Uang "siluman' yang diserahkan itu diduga sebagai fee dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir 2025.

Anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang itu ialah Ruhaiman dan Marga Harun. Namun, belum diketahui masing-masing nominal yang diserahkan oleh keduanya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads