Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka terkait kasus uang 'siluman' anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Kedua tersangka, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI langsung ditahan.
"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
IJU yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan, tersangka MNI yang merupakan politikus Partai Perindo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
"Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka hingga akhirnya menahan kedua anggota dewan itu.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)