Round Up

Tamat Karier Bripda Torino yang Baru 9 Bulan Jadi Polisi

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 20 Nov 2025 11:02 WIB
Foto: Dua siswa SPN Polda NTT saat dianiaya seniornya, Bripda Torino Tobo Dara, pada Kamis (13/11/2025). (Tangkapan layar)
Kupang -

Bripda Torino Tobo Dara (21) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Torino merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, KLK dan JSU.

Sanksi PTDH itu dijatuhkan dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri), Selasa (18/11/2025). "Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, saat dihubungi, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

"Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika. Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.

"Kemudian, sanksi administratif. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri," tambah dia.

Ia menjelaskan, Bripda Torino Tobo Dara tidak menerima dan menyatakan banding atas putusan PTDH terhadapnya.

"Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding," katanya.

Hendry menegaskan keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga muruah institusi.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel," jelasnya.




(hsa/iws)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork