Muhammad Ryan Fashya Sahaputra (18) dan Muhammad Fahmi Himawan (18) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya didakwa melakukan aksi melawan hukum dengan melempar bom molotov ke mobil polisi saat aksi demonstrasi di Denpasar pada 30 Agustus lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menyebut kedua terdakwa telah melakukan tindakan seperti dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diketahui, kedua terdakwa masih berstatus sebagai siswa sekolah menengah atas (SMA).
"Mengatur larangan memiliki, menyimpan, membawa, atau mempergunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak tanpa izin," terang Eddy saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Kamis (13/11/2025).
Aksi demonstrasi yang semula berlangsung damai di depan Polda Bali disebut tiba-tiba memanas hingga terjadi kerusuhan. Massa aksi di Polda Bali lalu bergerak ke kawasan Renon, Denpasar.
JPU menyebut perbuatan Ryan dan Fahmi dapat dikenakan hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. JPU juga menyiapkan dakwaan alternatif Pasal 187 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," sambungnya.
Simak Video "Video: Kronologi Polres Jaktim Diserang Massa Perusuh"
(iws/iws)