105 Demonstran Kalbar Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Bawa Sajam-Bom Molotov

105 Demonstran Kalbar Ditangkap, 4 Jadi Tersangka Bawa Sajam-Bom Molotov

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 17 Sep 2025 18:59 WIB
Polda Kalbar menetapkan tersangka perusuh atau penyusup aksi demo di Kalbar.
Polda Kalbar menetapkan tersangka perusuh atau penyusup aksi demo di Kalbar. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Sebanyak 105 orang ditangkap dalam aksi unjuk rasa di Kalimantan Barat sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa bom molotov dan senjata tajam (sajam).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait mengatakan, 105 orang yang diamankan itu terindikasi membuat keonaran saat aksi demonstrasi menolak tunjangan DPR di DPRD Kalbar dan aksi di Polda Kalbar.

"Selama pengamanan aksi di Gedung DPRD Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang di luar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur," kata Raswin, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 105 orang itu, lanjut Raswin, empat darinya telah diidentifikasi dan diamankan sebagai penyusup dan berupaya melakukan provokasi dalam aksi massa. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini terdiri dari tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu orang dewasa.

"Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat aksi demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 5 September 2025," kata Raswin.

Ada tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Mereka masing-masing adalah AA (17) diamankan di trotoar depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas.

Kemudian ada B (15) dan SY (16) yang ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar. Keduanya kedapatan membawa satu bom molotov dan pertalite.

"Ketiga ABH ini dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP," tegas Raswin.

Kemudian tim juga mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19) di depan Mapolda Kalbar. RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya.

"RS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang tindak pidana menguasai, memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak," kata Raswin.

Menurut dia, penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi massa Polda Kalbar.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi tersebut," tegas Raswin.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," imbau Bayu.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads