Jadwal-Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 14 November 2025

Jadwal-Lokasi SIM Keliling Bali Hari Ini Jumat 14 November 2025

I Komang Murdana - detikBali
Jumat, 14 Nov 2025 04:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di beberapa wilayah Bali hari ini Jumat, 14 November 2025. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Badung, Jembrana, dan Karangasem pada Jumat (14/11/2025) berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM Keliling Badung 14 November 2025

Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai

ADVERTISEMENT

SIM Keliling Jembrana 14 November 2025

Lokasi: Waterbee Gilimanuk

Waktu Pelayanan: 08.00 Wita - Selesai

SIM Keliling Karangasem 14 November 2025

Lokasi: Lapangan Umum Bebandem.

Waktu Pelayanan: 09.00-13.00 Wita.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

· SIM A: Rp 80.000,-

· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

· Membawa KTP Asli dan Fotocopy

· Membawa SIM Asli dan Fotocopy

· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.

Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis). Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads