Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam demo yang ricuh di halaman Mapolda Jateng, Jumat (29/8). Mereka diduga melakukan pelemparan batu dan bom molotov ke arah polisi di lokasi.
Wadir Reskrimum Polda Jateng, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan tersangka pertama berinisial DMY (22), karyawan swasta asal Genuk, Kota Semarang. Ia ditangkap karena melempar batu berulang kali ke arah petugas hingga mengakibatkan seorang anggota Dit Samapta terluka.
"Tersangka melawan petugas yang sedang bertugas dengan melempar batu berulang kali mengenai jari-jari tangan kanan-kiri, serta lengan bagian kanan, yang menyebabkan luka," ujar Jarot di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita dari DMY antara lain jaket merah, rompi ojek online, topi, tas selempang hingga sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Selain DMY, polisi juga menetapkan MHF (21), mahasiswa Semarang asal Bogor, sebagai tersangka. Ia diduga meracik bom molotov dari botol minuman bekas, kain, dan bensin di kosnya usai melihat poster demonstrasi di media sosial.
"Tersangka menyiapkan bahan untuk membuat bom molotov dari botol bekas minuman Atlas yang beredar dan menyiapkan sumbu yang terbuat dari kain bekas," jelasnya.
Di hari kejadian pada pukul 12.30 WIB, tersangka berangkat dari kosnya di Semarang Tengah sambil membawa bom molotov. Molotov itu dimasukkan ke dalam tas.
"Tersangka dari Jalan Pahlawan menyalakan bom molotov dan melemparkannya ke arah petugas dan mengenai pintu gerbang Polda Jateng. Setelah melakukan pelemparan bom molotov, tersangka meninggalkan lokasi menuju air mancur Jalan Pahlawan," jelasnya.
Polisi pun menyita barang bukti berupa pecahan botol molotov, abu sisa kebakaran, jaket, masker, tas gendong, serta motor Honda Beat.
Kemudian satu anak di bawah umur berinisial VQA (17) juga dijadikan tersangka karena merusak tulisan Polda Jateng di halaman Mapolda Jateng.
"Tersangka melempar batu ke arah Polda Jawa Tengah dan merusak pelakat tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Jawa Tengah," terang Jarot.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 4 pecahan batu, 3 huruf kapital yang terlepas dari huruf P, A, dan J. Satu jaket lengan panjang warna ungu, celana panjang sekolah warna abu-abu, tas gendong gambar one piece," imbuhnya.
DMY dijerat Pasal 214 KUHP tentang melawan pejabat saat melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 8,5 tahun penjara. MHF dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Sementara VQA dikenakan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, tetapi tetap dengan perlakuan khusus karena statusnya masih di bawah umur. Ketiga terdangka disebut memiliki motif menimbulkan kerusuhan kala demo.
"Motifnya menimbulkan kerusuhan," ujarnya.
Jarot menegaskan pihaknya masih memburu pelaku anarkis lain yang terlibat dalam kericuhan.
(aap/ams)











































