Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Rizizvan Arista alias Ivan tidak lagi ditahan terkait kasus penggelapan mobil operasional milik Bawaslu.
Satreskrim Polresta Mataram memberikan penangguhan penahanan terhadap pria berusia 49 tahun itu.
"Sudah (diberikan penangguhan penahanan)," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (11/11/2025).
Regi tidak menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap Ivan. Setelah penahanannya ditangguhkan, Ivan dikenakan wajib lapor.
"Kami terapkan wajib lapor terhadap tersangka," ujarnya.
Ivan sebelumnya ditahan Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (10/10/2025) setelah dilaporkan oleh seorang pemilik rental mobil asal Bandung.
Dalam laporan tersebut, Ivan diduga menggadaikan 13 mobil yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan dinas Bawaslu kabupaten/kota di NTB.
"Awalnya tersangka meminta ke korban agar 13 mobil jenis Toyota milik korban yang sudah selesai kontrak dengan Bawaslu NTB disewakan melalui tersangka, karena belum ada biaya untuk mengirim mobil itu ke Bandung," jelas Regi.
Namun, uang hasil sewa yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Ivan justru menggadaikan seluruh mobil tersebut.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar," katanya.
Dari total 13 mobil yang digadaikan, tiga di antaranya telah diamankan di Polresta Mataram sebagai barang bukti.
"Selain barang bukti mobil, kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi gadai mobil tersebut," ujar Regi.
Simak Video "Video: Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Wanita, Diduga Karena Asmara"
(dpw/dpw)