Komisi III DPR Soroti Dua Kasus Pembunuhan Polisi di NTB

Komisi III DPR Soroti Dua Kasus Pembunuhan Polisi di NTB

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 06 Okt 2025 19:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sri Yuliati di kantor Kejati NTB, Senin (6/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sri Yuliati di kantor Kejati NTB, Senin (6/10/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Komisi III DPR RI menyoroti dua kasus pembunuhan terhadap anggota polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Yakni, pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi dan Brigadir Esco Faska Rely. Tersangka dalam dua kasus tersebut sama-sama anggota polisi.

"Kami menanyakan tentang sejauh mana kasus I Made Yogi (salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi) dan (Briptu) Rizka (tersangka pembunuhan Brigadir Esco)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (6/10/2025).

"Komisi III hanya memastikan penegakan hukum sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur," imbuh dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan asal Jambi, Misri Puspita Sari.

Sedangkan kasus pembunuhan Brigadir Esco, sejauh ini tersangkanya satu orang. Yaitu, Briptu Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco sendiri.

ADVERTISEMENT

Menurut Sari, kedua kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan SOP. "Alhamdulillah penegakan hukum sudah dilakukan sesuai dengan SOP," ungkap Sari

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sudah diserahkan ke jaksa penuntut. Sementara, tersangka Misri belum diserahkan. Berkasnya masih di meja penyidik.

Mengenai itu, Sari Yuliati enggan berkomentar banyak. "Sedang didalami," timpalnya.

Diketahui, Brigadir Nurhadi tewas pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua orang lady companion (LC) di Villa Tekek pada 16 April lalu. Ia sempat diperiksa oleh tim medis, tapi nyawanya tidak tertolong.

Kematian Nurhadi awalnya diterima keluarga sebagai musibah. Namun karena diduga janggal, Polda NTB memutuskan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah pada Kamis, 1 Mei 2025.

Sementara, Brigadir Esco ditemukan tewas mengenaskan di kebun belakang rumahnya, di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota Intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, wajah rusak, dengan leher terikat tali di bawah pohon.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads