Modus Bos Travel Bawa Ratusan Tamu Makan Tak Bayar, 4 Resto Jadi Korban

Regional

Modus Bos Travel Bawa Ratusan Tamu Makan Tak Bayar, 4 Resto Jadi Korban

Tim detikJogja - detikBali
Selasa, 11 Nov 2025 09:43 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: Ilustrasi pelaku tindak pidana ditahan di penjara. (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bali -

Kasus rombongan tamu atau wisatawan makan di restoran Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, tidak bayar berbuntut panjang. F (27), pemilik biro travel yang membawa ratusan tamu itu sekarang ditahan oleh polisi. Musababnya, mediasi tak menemui titik temu.

"Pelaku ditahan sejak tanggal 4 November, karena dari tanggal 2 November kami memberikan peluang kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tapi tidak menemukan titik temu," ucap Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, kepada wartawan Jumat (7/11/2025), dikutip dari detikJogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

F diketahui membawa rombongan 140 wisatawan dengan tiga bus pada Minggu (2/11) lalu. Saat makan di restoran di Playen, Gunungkidul, dia tak bisa melunasi bon makan senilai Rp 3,4 juta.

"Saat itu pihak rumah makan melakukan kroscek dengan ketua rombongan dan ternyata ketua rombongan sudah membayar lunas kepada F Rp 13,4 juta. Bahkan ketua rombongan menunjukkan kuitansi yang diberikan oleh F," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Empat Restoran Lapor Polisi

Belakangan diketahui, ada empat restoran yang juga melapor ke polisi. Modusnya pun sama, makan tapi tak bisa melunasi tagihan.

"Sementara yang sudah datang ke Polsek ada empat restoran yang berasal dari Gunungkidul dan Jogja," kata Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji saat dihubungi detikJogja, Senin (10/11).

Denny menyebut rombongan wisatawan yang menggunakan jasa F sudah membayar lunas. Namun, F tidak menggunakannya untuk pembayaran yang sesuai. Terkait kerugian, polisi masih melakukan penghitungan.

"Kalau itu (jumlah uang yang digelapkan F) dia tidak bisa memerinci, tapi yang jelas uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya sama dia," ucapnya.

Denny menambahkan F disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Semua itu setelah mediasi antara F dan korban-korbannya tidak menemukan titik terang.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja, baca selengkapnya di sini!




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads