Berkas perkara milik Briptu Rizka Sintiyani kembali dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) mengembalikan berkas tersebut setelah memenuhi petunjuk dari jaksa.
"Kemarin ada P19 (petunjuk jaksa) dan sudah dikirimkan kembali (ke kejaksaan)," kata Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Jumat (7/11/2025).
Briptu Rizka merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kembali berkas milik Rizka dari penyidik.
"Iya, sudah kami terima," ujarnya.
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
(dpw/dpw)