Lindsay June Sandiford (68) akhirnya dipulangkan dari Bali ke Inggris. Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris untuk Indonesia menyatakan Sandiford tidak akan dieksekusi mati, tapi hanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi saja.
"Nyonya Sandiford kembali ke Inggris Raya. Tapi kami (pemerintah Inggris) tidak mengakui ada hukuman mati," kata Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Mathew Downing, saat konferensi pers di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kerobokan, Badung, Kamis (6/11/2025).
Downing enggan menyebut secara spesifik perlakuan yang diterima Sandiford setiba di Inggris. Apakah dia akan kembali menjalani hukuman penjaranya seperti saat di Indonesia atau tidak. Sandiford hanya akan menjalani asesmen atau pemeriksaan kesehatan dan upaya rehabilitasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tiba di Inggris, Nyonya Sandiford akan menjalani pemeriksaan dan perawatan medis serta rehabilitasi. Kami tidak memiliki hukuman mati," kata Downing.
Tak hanya Sandiford. Downing mengatakan perlakuan yang sama juga diberikan kepada Shahab Shahabadi (35). Dia adalah narapidana kasus sabu seberat 9,69 gram.
"Sama (seperti Sandiford)," katanya singkat.
Tak lupa, Downing menyatakan terima kasihnya atas nama pemerintah Inggris atas pemindahan Sandiford dan Shahab dari Indonesia ke Inggris. Downing berjanji akan membuka pintu negosiasi dengan pemerintah Indonesia, jika ada narapidana Indonesia di Inggris yang ingin dipulangkan.
"Sampai saat ini, belum ada permintaan dari pemerintah Indonesia terkait pemindahan narapidana Indonesia di Inggris," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, mengatakan Indonesia dan Inggris telah meneken perjanjian Practical Arrangement yang meresmikan kepulangan Sandiford dan Shahab.
Dalam perjanjian itu, ada jaminan bahwa Sandiford dan Shahab akan kembali menjalani hukuman di Inggris Raya.
"Lindsay Sandiford ini diserahkan ke pemerintah Kerajaan Inggris untuk menjalani hukuman di sana," kata Trimo.
Menurutnya, vonis terhadap Sandiford sudah diputus inkrah dari Mahkamah Agung (MA), yakni hukuman mati. Hal itu berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan bahwa Sandiford kedapatan membawa kokain seberat 3,882 kilogram (kg).
Nenek asal Inggris itu terbukti melanggar Pasal 131 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya, Trimo enggan menjelaskan sebab Sandiford belum dieksekusi selama belasan tahun sejak divonis MA.
"Kami dari kejaksaan pada intinya hanya melaksanakan putusan dari pengadilan. Jadi, Sandiford saat sudah diserahkan ke pemerintah Kerajaan Inggris," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sandiford dan Shahab akhirnya diberangkatkan dari Lapas Kerobokan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan terbang ke London, Inggris. Perjanjian pemindahan Sandiford dan Shahab ke Inggris juga telah diteken antara Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram dan Downing.
(hsa/iws)











































