Penghuni Vila Ungkap Suara Tembakan Sebelum WN Australia Tewas

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 03 Nov 2025 13:58 WIB
Foto: Dua WN Australia terdakwa pembunuhan WN Australia saat sidang di PN Denpasar, Senin (3/11/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan penembakan warga negara (WN) Australia hingga tewas, Zivan Radmanovic (32), dan melukai rekannya, Sanar Ghanim, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/11/2025). Dua terdakwa yang diadili adalah Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26). Ada satu terdakwa lagi dalam berkas terpisah, Darcy Francesco Jenson (27).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Made Agus, pemilik Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengaku baru datang setelah penembakan, tapi sempat melihat korban.

"Iya melihat, yang luka-luka dibawa masuk ambulans," terang Agus saat ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Sementara, saksi lainnya, Gede Putu Aldo, mendengar suara gebrakan meja, suara letusan tembakan, hingga teriakan perempuan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/6/2025) pukul 00.15 Wita.

"Ada suara bantingan sesuatu, tembakan, mirip juga seperti letusan petasan. Saya tidak melihatnya. Saya kira suara mercon. Ada suara teriakan wanita juga. Berkali-kali (suara yang didengar)," ucap Aldo yang merupakan penghuni salah satu vila di TKP.

Aldo juga membeberkan setelah kejadian melihat pintu depan vila hancur dan kaca pecah. Aldo yang menghuni Vila Casa 2 selama 1,5 bulan mengaku beberapa kali bertegur sapa dengan korban.

"Saya tinggal 1,5 bulan. Saya tahunya satu meninggal, satu luka-luka di kaki ada luka tembak. Saat kejadian itu, saya mengintip di bilik celah kayu. Ada yang pakai jaket online, pakai helm gelap, tapi warnanya kurang tahu karena saya buta warna," ungkapnya.

Menurut Aldo, di vila memang belum terpasang CCTV sehingga kejadian tidak terekam. Saat itu, dia juga mendengar ada suara dari salah satu terdakwa yang mengatakan jika motornya tidak bisa hidup saat pergi dari TKP.

"Saya lihat satu orang satu motor. (Seusai kejadian) sekitar 10-15 detik pergi. Terburu-buru. Di vila yang itu ada Sanar, Jasmine (istri korban), pria botak tinggi, Zivan," kata Aldo.

"Setelah kejadian, sempat membantu menenangkan (orang yang bersama korban) dan membantu translate polisi (saat pihak korban dimintai keterangan). Jasmine itu istrinya korban meninggal," sambungnya.

Di persidangan, hakim meminta Mevlut dan Tupou untuk menirukan suara yang didengar saksi, dengan kalimat "I cant start my bike." Saat itu, Aldo menyebut suara terdakwa Tupou sangat mirip dengan suara yang dia dengar.

"Suaranya mirip yang pertama (mengarah ke Tupou)," kata Aldo.



Simak Video "Video: Misteri Jenazah WN Australia Pulang Tanpa Jantung"


(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork