Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih belum selarasnya data antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program pemerintahan. Ketidaksinkronan ini dinilai berisiko menimbulkan kebijakan yang salah sasaran.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan data makro antara pusat dan daerah sebenarnya sudah selaras. Namun, data rinci di lapangan masih perlu disempurnakan agar kebijakan yang diambil lebih tepat.
"Ya, detailnya ya (belum sinkron), kalau data makronya sinkron. Cuma presisinya belum. Ya, solusinya harus kolaborasi pusat dan daerah. Daerah harus membuat data detail sendiri-sendiri," ujar Akmal dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui Evaluasi Implementasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Benoa, Badung, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, Akmal mencontohkan pentingnya ketepatan data dalam menentukan kebijakan. Ia menunjukkan data salah satu daerah yang mencatat penyakit terbanyak adalah asam urat. Menurutnya, kebijakan membagikan vitamin C akan keliru jika data menunjukkan persoalan utama adalah penyakit lain.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, sependapat dengan Akmal. Ia menegaskan pentingnya basis data dalam setiap perencanaan program dan kegiatan di daerah.
"Banyak arahan dari Pak Dirjen Otonomi Daerah yang juga memberikan gambaran kepada kita bahwa basis dalam rangka menyusun rancangan kegiatan apapun di daerah adalah melalui database. Ini yang penting," kata Heri.
Selain memperkuat basis data, Heri mengungkapkan pemerintah juga tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
"Dan tentu ke depan memang kita sudah mulai mempertimbangkan untuk menyusun rancangan revisi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.
Akmal juga mengapresiasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali yang dianggap memberikan pandangan berharga terkait penerapan Pasal 18A UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan pentingnya pengaturan hubungan antara pusat dan daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman.
"Bali itu memberikan insight yang sangat bagus sekali tentang bagaimana Pasal 18A UUD mengatakan penyusun penghubungan antara besar daerah itu harus memberikan kekhususan dan keragaman," kata Akmal.
(dpw/dpw)











































