Promosi Ilegal Klub Malam di Canggu, Turis Prancis Ditangkap Imigrasi

Promosi Ilegal Klub Malam di Canggu, Turis Prancis Ditangkap Imigrasi

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 01 Nov 2025 17:39 WIB
Wartawan Inggris Neil Bonner (C) dan Becky Prosser (R) berbicara dengan rekan mereka di dalam sel sebelum sidang mereka di Pengadilan Negeri Batam di Batam, Indonesia Kepulauan Riau, 19 Oktober 2015. Media lokal melaporkan bahwa jaksa penuntut umum di Indonesia menunda hukuman dari dua wartawan Inggris, yang menurut pihak berwenang imigrasi ditahan untuk membuat film dokumenter tentang pembajakan sementara pada wisatawan visa, hingga Kamis. REUTERS / Beawiharta
Ilustrasi. (Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Badung -

Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang turis asing berinisial KJB asal Prancis. Perempuan itu diduga melakukan aktivitas pemasaran dua klub malam di wilayah Canggu, Kabupaten Badung, Bali, tanpa izin resmi.

"Ya benar. Paspornya sudah kami tahan," kata sumber internal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai kepada detikBali, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut sumber, KJB kedapatan memasarkan dua tempat hiburan malam secara ilegal. Aktivitas tersebut terungkap dari hasil operasi senyap tim intelijen Imigrasi Ngurah Rai.

Sumber menolak menjelaskan secara rinci modus promosi yang dilakukan KJB. Namun, ia memastikan yang bersangkutan telah melanggar aturan keimigrasian dan akan segera diproses untuk deportasi.

ADVERTISEMENT

"Rencana akan kami deportasi. Tapi belum tahu kapan deportasinya," kata sumber yang sama.

Dari hasil penelusuran sementara, KJB disebut sudah cukup lama mempromosikan dua tempat hiburan malam itu. Padahal, izin tinggal yang dimilikinya tidak mengizinkan aktivitas pemasaran atau pekerjaan apapun di luar perusahaan resmi.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads