Korban Jebakan Narkoba di Buleleng Kecewa Dalang Dituntut 8 Tahun

Korban Jebakan Narkoba di Buleleng Kecewa Dalang Dituntut 8 Tahun

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 30 Okt 2025 18:00 WIB
Kuasa hukum Gede Saras, Made Indra Andita Warma, Kamis (30/10/2025).
Kuasa hukum Gede Saras, Made Indra Andita Warma, Kamis (30/10/2025). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Kekecewaan dirasakan korban jebakan narkoba, Gede Saras, setelah mendengar tuntutan terhadap pengusaha Bayu Mandayana (37) yang hanya dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (28/10/2025).

Bayu yang diduga sebagai otak di balik skenario jebakan narkoba terhadap rekan bisnisnya sendiri dinilai lolos dari tuntutan berat yang seharusnya dijatuhkan kepada dalang utama kasus ini.

Kuasa hukum korban, Made Indra Andita Warma, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan tersebut. Ia menilai Bayu sebagai dalang utama seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding dua rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat kecewa. Justru otak dari skenario ini hanya dituntut delapan tahun, sedangkan pelaksana lapangan malah sebelas tahun. Ini tidak adil," tegas Made Indra, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula dari perselisihan bisnis antara Bayu Mandayana dan korban, Gede Saras. Dari hasil penyelidikan, Bayu diduga memberikan uang kepada dua rekannya untuk menaruh paket sabu di rumah dan mobil Saras. Aksi itu dilakukan untuk menjebak korban agar seolah-olah terlibat kasus narkoba.

Akibat jebakan tersebut, Saras sempat ditahan selama tujuh hari oleh Polres Buleleng. Ia mengaku mengalami tekanan mental dan kehilangan kepercayaan dari banyak pihak.

"Nama baik klien kami sudah hancur karena fitnah ini. Kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih berat, bahkan melebihi tuntutan JPU," tambahnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta, JPU Ketut Deni Astika menuntut Bayu dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

Sementara dua rekan Bayu, Yudi Angga dan Dede, dituntut lebih berat. Hal ini membuat pihak korban mempertanyakan logika hukum yang menempatkan pelaku utama dengan hukuman lebih ringan.

"Kalau melihat ancaman pasal, Bayu seharusnya bisa dituntut 20 tahun. Tapi faktanya hanya delapan tahun. Kami khawatir ini jadi preseden buruk bagi kasus berikutnya yang melibatkan orang yang sama," ungkap Indra.

Majelis hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) bersama penasihat hukum masing-masing. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Halaman 2 dari 2
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads