Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Tabanan Terancam 15 Tahun Bui

Ayah Pemerkosa 2 Anak Kandung di Tabanan Terancam 15 Tahun Bui

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Kamis, 30 Okt 2025 12:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Tabanan -

Polres Tabanan menetapkan ayah yang memerkosa dua putri kandungnya di Baturiti, Tabanan, Bali, sebagai tersangka. Pria bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana mengatakan status pelaku awalnya masih sebagai saksi atau terlapor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi lanjutan pada Jumat (24/10/2025) sore, polisi kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlapor diinterogasi lebih lanjut," ujar Teddy Satria Permana, Kamis (30/10/2025). "Ancamannya 15 tahun penjara," imbuhnya.

Lanjut Teddy, dari hasil visum di RSU Tabanan, dokter menyatakan bahwa ditemukan luka pada area sensitif korban akibat dimasukkan benda tumpul. "Sementara ini posisi korban berada di rumah pamannya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, tega menyetubuhi dua anak kandungnya. Kedua korban diketahui berusia 15 tahun dan 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Teddy Satria Permana membenarkan kejadian tersebut. "Laporannya sudah kami terima. Pelaku masih terlapor sembari menggali keterangan para saksi," kata Teddy Satria Permana di Polsek Marga, Jumat (24/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku tega memerkosa dua anak gadisnya karena dorongan nafsu setelah ditinggal meninggal istri. Aksi bejat itu dilakukan secara berulang sejak 2023 hingga terakhir pada Oktober 2025.

"Laporan kami terima pada Jumat 17 Oktober lalu. Dari hasil pendalaman kepada terlapor, kejadian berlangsung dari tahun 2023, 2024, dan kejadian terakhir pada Oktober 2025," papar Teddy.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads