Round Up

Sambil Merokok, Kompol Yogi Biarkan Brigadir Nurhadi Tenggelam di Kolam

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 28 Okt 2025 09:25 WIB
Foto: Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama (kemeja putih) dan I Gde Aris Chandra Widianto (baju polo hitam) saat menjalani sidang dakwaan di PN Mataram, Senin (27/10/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kedua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, menganiaya bawahannya itu sebelum tewas.

Peristiwa itu terjadi di kolam renang Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Dakwaan jaksa juga mengungkapkan adanya pesta dengan ekstasi dan minuman keras (miras) di vila itu. Ketiga polisi itu ditemani dua perempuan.

Aris Chandra mengajak Meylani Putri, sedangkan Yogi mengajak Misri Puspita Sari. Misri juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. "(Terdakwa Aris Chandra) mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah (korban) menggunakan tangan kiri terkepal, yang salah satu jarinya menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih empat kali," ungkap anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Setelah memukul wajah korban, Aris Chandra keluar dan meninggalkan vila tersebut. Saat itu, Brigadir Nurhadi masih berendam bersama Misri. Sedangkan, Yogi saat itu berada di kamar setelah mengonsumsi ekstasi, riklona, dan miras.

Sempat Video Call

Beberapa saat kemudian, Aris Chandra kembali lagi ke vila tersebut. Brigadir Nurhadi sempat melakukan panggilan video dengan saksi AKP M Rayendra Rizqillah Abadi yang juga perwira Bidpropam Polda NTB.

Aris Chandra disebut sempat menyapa saksi Rayendra Rizqillah Abadi dan menunjukkan aktivitas Nurhadi yang masih bermain di kolam renang melalui panggilan video tersebut. Sementara itu, Misri saat itu juga bermain ponsel di pinggir kolam yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari tempat tidur Kompol Made Yogi.

"Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto sempat menunjukkan ke saksi M Rayendra Rizqillah Abadi (aktivitas korban). 'Coba lihat Ndan, Nurhadi masih berenang," ungkap Muklish menirukan perkataan Aris Chandra.

Perkataan dan tingkah laku Nurhadi terhadap M Rayendra Rizqillah Abadi saat video call itu dianggap tidak sopan oleh Aris Chandra. "Dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh menaruh minuman keras dan narkotika jenis ekstasi, sehingga bicaranya mulai melantur," imbuhnya.

Terdakwa Aris Chandra lantas menghampiri Nurhadi dan duduk di sampingnya sembari menegur bawahannya tersebut. Sembari menegur, Aris juga mendorong tubuhnya dan memukul wajah korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kiri mengepal.

Setelah dipukuli, Nurhadi hanya menjawab 'Siap salah, komandan'. Aris Chandra langsung keluar dari vila dan membiarkan Nurhadi berdua bersama Misri di pinggir kolam.



Simak Video "Video: JPU Ungkap Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan"


(hsa/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork