Heboh Terduga Pelaku Pelecehan Ipar di Dompu Bebas, Polisi Beri Penjelasan

Heboh Terduga Pelaku Pelecehan Ipar di Dompu Bebas, Polisi Beri Penjelasan

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Senin, 27 Okt 2025 15:41 WIB
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025). (Faruk/detikBali)
Foto: Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025). (Faruk/detikBali)
Dompu -

W (29), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap adik iparnya inisial R di Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan. W sebelumnya mengamankan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Dompu.

W dipulangkan oleh keluarga dan kuasa hukumnya pada Sabtu (25/10/2025) malam. Bebasnya W menimbulkan polemik dari keluarga korban.

Keluarga R memblokir jalan pada Sabtu malam. Mereka menuding polisi sengaja membebaskan pelaku kekerasan seksual. Mereka meminta polisi kembali menahan W.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dompu, AKP Masdidin, mengatakan W berada di kantor polisi bukan hasil operasi penangkapan, melainkan mengamankan diri seusai melakukan pelecehan. Tujuan pengamanan diri dilakukan untuk menghindari amukan dari keluarga R.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku ini, melainkan dia mengamankan diri dengan diantar oleh istri dan orangtuanya," jelas Masdidin kepada detikBali, Senin (27/10/2025).

Polisi, jelas Masdidin, tidak bisa menahan terduga pelaku yang mengamankan diri meskipun pihak korban telah mengajukan pengaduan dan laporan resmi. Terduga pelaku baru bisa ditahan ketika polisi sudah mengumpulkan semua bukti dari kasus yang dilaporkan.

"Kalau status mengamankan diri dan keluarga cabut kembali, itu bisa dan kami legawa karena ini bukan kami yang tangkap dan tahan," tutur Masdidin.

Masdidin menegaskan Satreskrim Polres Dompu tengah mendalami dugaan pelecehan seksual meski terduga pelaku sudah pulang ke rumahnya karena merasa sudah aman. Sejumlah saksi dan juga korban telah dimintai keterangan. Polisi juga telah melakukan gelar perkara awal pada kasus itu dan telah menaikkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Laporan itu tetap jalan, kasusnya tetap jalan meski terduga pelaku sudah dibawa pulang oleh keluarga dan penasihat hukumnya. Tadi hasil gelar perkara kami sudah putuskan dari tahap lidik naik ke tahap penyidikan. Kalau lidik ke sidik itu artinya ada peristiwa pidananya," beber Masdidin.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial W (29) ditangkap polisi seusai melecehkan adik ipar perempuan inisial R. Korban yang berusia 22 tahun itu dilecehkan di dapur rumah di Kecamatan Woja, Dompu, NTB.

Kejadian bermula saat W menghampiri korban di dapur dan langsung menciumnya tanpa basa-basi. Tak berhenti di situ, W kemudian berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di kamar mandi. Namun, korban menolak keras dan berteriak meminta pertolongan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads