Seorang pria berinisial W (29) ditangkap polisi usai melecehkan adik ipar perempuan, R. Korban yang berusia 22 tahun itu dilecehkan di dapur rumah di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) pagi hari ketika korban sedang memasak," kata KasatReskrim PolresDompuAKPMasdidin padadetikBali Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula saat W menghampiri korban di dapur dan langsung menciumnya tanpa basa-basi. Tak berhenti di situ, W kemudian berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di kamar mandi. Namun korban menolak keras dan berteriak meminta pertolongan.
"Korban berusaha melawan dan berteriak sambil meminta tolong. Setelah itu korban segera melarikan diri menuju rumah mertuanya," ujarnya.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan W. Namun keluarga W justru menyerahkan pelaku secara sukarela ke polisi hingga pada akhirnya diamankan di Mapolres Dompu pada Kamis (23/10/2025) sore.
Orang tua korban, AM, mengungkapkan antara W dan R tinggal bersama di rumah mertua mereka. Pelaku diketahui merupakan suami dari adik perempuan suami korban.
"Kami menduga dia dalam keadaan mabuk alkohol. Saya sebagai orang tua korban meminta polisi agar memproses tuntas kejahatan pelaku ini," tegasnya.
(nor/nor)











































