Yustinus Mahu, salah satu terpidana korupsi pengadaan instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Tahun Anggaran 2019, mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 726,7 juta. PT MMI adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.
Uang kerugian negara itu diserahkan oleh anak kandung Yustinus, Heribert Aswin Muriadi Mahu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rabu (22/10/2025). Pengembalian uang negara diterima Kajari Manggarai, Fauzi, disaksikan para pejabat struktural serta perwakilan Bank BRI Cabang Ruteng.
"Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke dalam rekening kas negara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Fauzi dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembalian uang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Nomor 24/PID.SUS-TPK/2025/PT KPG tanggal 21 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Total kerugian negara sebenarnya mencapai Rp 1,2 miliar.
Fauzi mengatakan pengembalian uang tersebut menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan terhadap pelaku, melainkan berfokus pada mengembalikan kerugian negara. Penegakan hukum yang adil, ujar Fauzi, bukan hanya memidanakan pelaku, tetapi juga mengembalikan hak negara melalui pemulihan atau pengembalian kerugian negara.
Ada tiga terpidana tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah pada PT MMI Tahun Anggaran 2019. Selain Yustinus Mahu, dua terpidana lain adalah Maksimus Haryatman dan Edward Sonny Kurniadhy.
Yustinus dan Maksimus masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019. Adapun Edward sebagai Direktur CV Patrada periode Juni-Desember 2019.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, mengatakan sisa uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada Edward sebesar Rp 499 juta. Edward belum mengembalikan uang itu karena sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Untuk uang pengganti Rp 726 juta ini hanya dari terpidana Yustinus Mahu, kemudian sisanya sejumlah kurang lebih Rp 499 juta dibebankan kepada Edward Sonny Kurniadhy berdasarkan putusan tingkat banding," jelas Putu.
"Terdakwa Edward Sonny Kurniadhy pada tingkat banding dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan uang pengganti kurang lebih sejumlah Rp 499 juta. Namun, saat ini perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena sedang upaya hukum kasasi," lanjut Putu.
(hsa/hsa)