Polisi menetapkan Kores Massu sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan seorang anak baru gede (ABG) alias remaja bernama Charles Risaldi Utan (16) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara, Andre Sanu yang juga ditangkap bersama Kores, sudah dilepaskan karena tidak ikut menikam. Awalnya, Andre juga menjadi terduga pelaku.
"Kalau pelaku yang tikam korban itu sudah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kanit Pidum Polres Kupang Ipda Sutrisno kepada detikBali, Rabu (22/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kores dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Setelah penangkapan langsung kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," terang Sutrisno.
Dalam kasus tersebut, awalnya Kores ditangkap bersama Andre Sanu. Namun, dalam penyelidikan, polisi memastikan Andre hanya berstatus sebagai saksi dan akhirnya dilepas kembali.
"Awalnya memang dia tendang korban, tapi tidak kena dan dia (Andre) langsung terjatuh ke tanah. Kemudian karena dia takut, makanya kabur bersama Kores untuk bersembunyi," jelas Sutrisno.
Diberitakan sebelumnya, Kores dan Andre ditangkap, Jumat (17/10/2025) pagi atau tiga hari setelah penikaman terhadap Charles. Dia tewas setelah ditikam di bagian perutnya, Selasa (14/10/2025).
Penikaman itu terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 52, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu. Korban meninggal di Rumah Sakit Leona Noelbaki setelah menjalani perawatan medis.
(hsa/hsa)