4 Pendemo Aksi DPRD Bali Diserahkan ke Jaksa

4 Pendemo Aksi DPRD Bali Diserahkan ke Jaksa

Fabiola Dianira - detikBali
Senin, 20 Okt 2025 14:55 WIB
Empat pendemo di DPRD Bali dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Senin (20/10/2025). (Fabiola Dianira)
Foto: Empat pendemo di DPRD Bali dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Senin (20/10/2025). (Fabiola Dianira)
Denpasar -

Empat tahanan Polda Bali yang terlibat dalam aksi demonstrasi di DPRD Bali pada 30 Agustus 2025 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (20/10/2025).

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, yang di dalamnya termasuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, menyebutkan seharusnya ada lima orang yang dilimpahkan. Namun, satu orang belum diserahkan ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang dilimpahkan hari ini adalah Putu Bagus Sujaya Dewa, I Komang Ragil Trilaksamana, Andre Suryadinata, dan I Ketut Mardiana.

"Hari ini itu ada pelimpahan 4 orang yang kami dampingi. Harusnya kan 5. Satu orang Fairus Iman ini belum dilakukan penyerahan," ujar Koordinator LABHI Bali I Made Aril Suardana saat ditemui di Kejari Denpasar, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

Sementara Fairus Iman ditangani oleh unit berbeda di Polda Bali, sehingga pelimpahannya masih menunggu koordinasi teknis dengan Kejaksaan. Namun ia memperkirakan pelimpahan paling lambat akhir Oktober 2025.

"Tapi saya yakin karena dia punya durasi waktu menahan itu paling lambat di akhir Oktober. Itu tanggal 30 Oktober itu paling lambat itu," jelasnya.

Aril menjelaskan para pendemo itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Namun, menurutnya penahanan terhadap keempat demonstran tersebut sudah tidak relevan lagi dan seharusnya dihentikan karena mereka tidak melakukan tindakan makar.

"Tidak cocok lagi penahanan yang dilakukan pada mereka karena perbuatan mereka itu hanya sebuah perbuatan yang berkaitan dengan demonstrasi tidak ada makar. Kalau makar ya kami tidak mau tanggung jawab soal itu. Tapi karena ini demonstrasi saya pikir itu adalah tindakan-tindakan yang muncul secara spontan," katanya.

Sidang terhadap para pendemo tersebut diperkirakan akan digelar dalam waktu paling lambat 30 hari sejak pelimpahan perkara ke kejaksaan. Sementara, KejariDenpasar menolak memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan empat pendemo tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 14 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan-pelemparan bom molotov saat demonstrasi penolakan tunjangan DPR RI di Bali.

Mereka adalah SF, MF, FI (19), AT (20), MT, AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), dan MR (18). Ada juga empat tersangka anak, yakni PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).

SF (28) dan MF, berperan sebagai pelempar bom molotov. Ada juga tersangka perusakan, penganiayaan, dan penjarahan lain yang juga sudah ditetapkan tersangka.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads