Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir Esco, Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati

M Zahiruddin - detikBali
Kamis, 16 Okt 2025 23:27 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan Brigadir Esco di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Lombok Barat -

Briptu Rizka Sintiyani dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.

"Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).

Metria mengungkapkan Briptu Rizka hingga kini masih belum mengakui sebagai dalang di balik tewasnya sang suami, Brigadir Esco Faska Rely. Meski begitu, ia menekankan hal tersebut menjadi hak tersangka.

"Ya (belum mengaku), dan itu haknya dia. Tidak bisa kami paksa (mengaku)," imbuhnya.

Metria menyampaikan bahwa penetapan Rizka sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan penetapan tersangka juga telah disertai dengan alat bukti yang kuat. Berdasarkan hasil penyidikan hingga gelar perkara, dia berujar, Briptu Rizka adalah dalang utama dalam tewasnya Brigadir Esco.



Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork