Ketua DPRD Malaka Aniaya Warga Usai Bagikan Miras, Kini Tersangka!

Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 16 Okt 2025 17:51 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Malaka, NTT, Adrianus Bria Seran. (Foto: Dok. Istimewa)
Kupang -

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pria bernama Alfonsius Leki (34). Penganiayaan itu terjadi di Lapangan Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada 14 Agustus lalu. Kala itu, Adrianus membagi-bagikan minuman keras (miras) kepada sejumlah warga yang menonton pertandingan sepakbola.

Adrianus lantas menegur Alfonsius agar tidak merekam pembagian miras tersebut. Setelah itu, politikus Partai Golkar itu menghampiri Alfonsius dan berupaya merebut ponselnya. Adrianus lantas menarik kerah baju dan melayangkan pukulan ke pelipis kanan Alfonsius hingga bengkak.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Mapolda NTT pada Senin (13/10/2025)," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran kepada detikBali, Kamis (15/10/2025).

Dominggus mengatakan polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 12 saksi terkait kasus penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Malaka itu. Ia menegaskan dua alat bukti yang dikantongi polisi sudah cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Adrianus.



Simak Video "Video: Wanita di Lampung Tebas Kelamin Pacarnya gegara Ditinggal Nikah"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork