Rosiady Husaenie Sayuti mengajukan banding setelah divonis delapan tahun penjara. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu ngotot menyebut dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB City Center (NCC).
"Ya, hari ini kami resmi mengajukan banding," kata kuasa hukum Rosiady, Rofiq Ashari, Kamis (16/10/2025).
Rofiq menuturkan kliennya merasa putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram tidak adil. Menurutnya, kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar yang dituduhkan dalam perkara itu tidak ada.
"Itu merupakan tagihan kepada PT Lombok Plaza yang tidak membayar. Artinya, wanprestasi terhadap ketentuan di dalam perjanjian. Memperkaya diri sendiri itu tidak ada. Memperkaya orang lain pun menurut kami tidak terbukti," imbuh Rofiq.
Sementara itu, jaksa penuntut hingga saat ini belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim itu. Jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding atau tidak.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
(iws/iws)