Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan uang 'siluman' dari penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) 2025. Total uang yang telah diterima Kejati NTB kini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.
"Iya benar ada pengembalian. Ada Rp 2 miliar lebih (total uang pengembalian yang diterima hingga saat ini)," ujar Zulkifli, Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya, Kejati NTB telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp 1,8 miliar saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Zulkifli tidak merinci jumlah anggota DPRD yang mengembalikan uang pada tahap penyidikan hingga totalnya menembus angka Rp 2 miliar lebih.
"Nanti saya cek lagi ya," katanya.
Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi juga mengungkapkan bahwa uang Rp 1,8 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB sebelum kasus naik ke tahap penyidikan akan dijadikan barang bukti.
"Itu (uang Rp 1,8 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB) sebagai barang bukti. Nanti, uang-uang (dikembalikan) kemarin pada tahap penyelidikan, ada penitipan barang-barang itu, nanti kita sita jadi barang bukti yang tentunya itu bisa jadi alat bukti petunjuk di dalam penanganan perkara dimaksud," kata Wahyudi, Kamis (25/9).
Simak Video "Video: Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang 'Siluman' Pokir DPRD NTB"
(dpw/dpw)