Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa anggota DPRD NTB terkait dugaan uang 'siluman' dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2025, Selasa (14/10/2025). Salah satu yang diperiksa adalah Abdul Rahim.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik. "(Sekitar) 15 pertanyaan. Ada juga (dokumen) yang saya serahkan ke penyidik," kata Rahim di lobi Kejati NTB usai diperiksa.
Rahim, yang juga anggota Komisi IV DPRD NTB, menyerahkan sejumlah dokumen terkait pengusulan 10 program senilai total Rp 2 miliar. Setiap program bernilai Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya saya tunjukkan BNBA (by name by address) yang pernah kita masukkan ke dalam program Rp 2 miliar itu. Yang jelas, tadi saya sudah serahkan apa yang saya ketahui, sejauh ini sudah saya serahkan semua. Termasuk saya kasih barang bukti BNBA tadi," ujarnya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya diperiksa sebagai saksi," katanya.
Dalam tahap penyidikan ini, penyidik Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua II DPRD NTB Yek Agil, dan Wakil Ketua III DPRD NTB Muzihir.
Efrien menyebut kasus ini masih dalam proses penyidikan. "Masih pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Kasus Uang 'Siluman' Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Kajati NTB Wahyudi menyatakan kasus dugaan uang 'siluman' tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dugaan tindak pidana.
"Sudah (naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan). Sudah ada mens rea, ada peristiwa hukumnya ada," kata Wahyudi, Kamis (25/9/2025).
Dalam proses penyelidikan, Kejati NTB juga telah menerima pengembalian uang 'siluman' dari sejumlah anggota DPRD NTB senilai Rp 1,8 miliar.
"Yang dititipkan sampai dengan sekarang Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Wahyudi menegaskan uang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus itu. "Itu (uang Rp 1,8 miliar yang dikembalikan anggota DPRD NTB) sebagai barang bukti. Nanti uang-uang (dikembalikan) kemarin pada tahap penyelidikan, ada penitipan barang-barang itu, nanti kita sita jadi barang bukti yang tentunya bisa jadi alat bukti petunjuk di dalam penanganan perkara dimaksud," ucapnya.
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri asal uang tersebut. "Belum tahu saya, dana itu sumbernya dari mana. Perlu dilakukan pendalaman. Nanti kita sampaikan," katanya.
Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, sejumlah anggota DPRD NTB juga telah diperiksa, antara lain Indra Jaya Usman, Abdul Rahim, Lalu Wirajaya, Yek Agil, Nanik Suryatiningsih, Marga Harun, Ruhaiman, Hamdan Kasim, TGH Sholah Sukarnawadi, dan Baiq Isvie Rupaeda.
Simak Video "Video: Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)