Pria berinisial AG (23) ditangkap polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran foto bermuatan asusila ke media sosial.
Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, mengungkapkan AG menyebarkan foto saat berhubungan intim dengan perempuan yang kini menjadi mantan kekasihnya. Foto tersebut diambil sekitar Juni 2025.
"Pelaku dan korban ini berstatus pacaran," ujar Maharta saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (15/10/2025).
Maharta membeberkan AG merekam momen saat berhubungan badan dengan kekasihnya menggunakan kamera ponsel. Tiga bulan kemudian, AG terlibat cekcok dengan korban.
"Sehingga korban memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka," ungkapnya.
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
(iws/iws)