Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan enam tersangka kasus pembuangan orok bayi di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Informasi yang dihimpun detikBali, dua dari enam tersangka berinisial TY asal Lombok Tengah dan D asal Kabupaten Bima. Keduanya merupakan sejoli yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Mataram.
TY dan D berperan membuang dan mengubur orok bayi di pantai tersebut. Sedangkan, empat orang lainnya dijadikan tersangka karena berperan sebagai perantara pembelian obat penggugur kandungan untuk D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikBali pada Kamis (18/9/2025), salah satu tersangka menggunakan baju tahanan digiring penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta ke Rutan Polresta Mataram. Meski begitu, polisi belum membeberkan secara detail terkait penetapan enam tersangka kasus pembuangan orok tersebut.
"Besok saja, ya," ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka itu.
Tertangkap Basah Kubur Orok Bayi
Sebelumnya, TY dan D tertangkap basah sedang menggali pasir oleh seorang warga yang hendak mencari telur penyu di Pantai Selingkuh pada Senin (15/9/2025) malam. Warga berinisial GJ itu curiga lantaran remaja perempuan dan laki-laki tersebut mengubur bungkusan kain putih di pasir pantai.
GJ lantas menegur pasangan kekasih tersebut. Sontak, D bergegas kabur bersama tiga rekannya yang menunggu di area parkir Pantai Selingkuh.
Saat kain putih yang dikubur oleh kedua remaja itu dibuka, ternyata isinya orok bayi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D diketahui mengalami keguguran setelah meminum obat penggugur kandungan.
"Terduga D mengalami keguguran itu terjadi Senin (15/9/2025) sore, lalu malamnya mereka berusaha mengubur orok bayi tersebut di Pantai Selingkuh sebelum akhirnya dipergoki saksi," ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Ahmad Majmuk, Selasa (16/9/2025).
Majmuk mengungkapkan D mengonsumsi dua butir obat penggugur kandungan setelah disuruh pacarnya, TY. Menurutnya, TY membeli obat penggugur tersebut seharga Rp 1,2 juta dari temannya.
"Keduanya mengaku janin yang dikandung itu berusia sekitar dua bulan," ujar Majmuk.
Simak Video "Video: Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany Ditahan Terkait Kasus Korupsi Masker"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)