Sebar Foto Hubungan Intim dengan Mantan Kekasih, Pria Lombok Ditangkap!

Sebar Foto Hubungan Intim dengan Mantan Kekasih, Pria Lombok Ditangkap!

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 14:19 WIB
ilustrasi
Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)
Mataram -

Pria berinisial AG (23) ditangkap polisi dan kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Desa Pakuan, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu ditetapkan sebagai tersangka penyebaran foto bermuatan asusila ke media sosial.

Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol I Gede Maharta, mengungkapkan AG menyebarkan foto saat berhubungan intim dengan perempuan yang kini menjadi mantan kekasihnya. Foto tersebut diambil sekitar Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dan korban ini berstatus pacaran," ujar Maharta saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Rabu (15/10/2025).

Maharta membeberkan AG merekam momen saat berhubungan badan dengan kekasihnya menggunakan kamera ponsel. Tiga bulan kemudian, AG terlibat cekcok dengan korban.

ADVERTISEMENT

"Sehingga korban memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka," ungkapnya.

Setelah putus, AG menyuruh korban datang menemuinya di sebuah kos di kawasan Seruni, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Namun, korban menolak datang ke rumah kos itu. Saat itulah AG mengancam akan menyebarkan tangkapan layar video seks mereka ke Facebook.

"Empat foto hasil tangkapan layar dari video (berhubungan intim) dikirim ke Facebook korban. Kemudian membagikan dua foto ke story Facebook dan empat foto dibagikan ke beranda Facebook miliknya secara publik," imbuh Maharta.

Korban ternyata melihat unggahan foto syur tersebut. Lantaran merasa dipermalukan, korban kemudian melaporkan AG ke Polresta Mataram. Polisi pun kini telah menangkap AG.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," ujar Maharta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Keluarga Brigadir Esco Ngamuk Serbu Rumah Tersangka Briptu Rizka "
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads