Tiga remaja berinisial YYAF (16), KIS (16), dan GWS (17) ditangkap polisi. Mereka ditangkap setelah menganiaya seorang pemuda berinisial IMPAU (19) dan menggasak motornya.
"Kami mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tiga orang anak di bawah umur ," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Ketut Darbawa dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darbawa mengatakan GWS, KIS, dan YYAF ditangkap di rumah mereka masing-masing beberapa hari setelah menghajar IMPAU. Ada barang bukti berupa motor milik IMPAU yang disita polisi.
"Ketiga pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik," kata Darbawa
Penganiayaan berawal saat IMPAU bertemu GWS, KIS, dan YYAF di Jalan Gatot Subroto IV, Blok K, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar, Sabtu (9/10/2025). YYAF lalu menagih utang ke IMPAU.
Bukannya ditanggapi, IMPAU justru tidak menghiraukan perkataan YYAF. YYAF yang tersulut emosi lalu menghajar IMPAU. KIS dan GWS juga turut memukuli IMPAU hingga ketakutan dan kabur.
"Tiga pelaku tersebut langsung memukul korban secara bergantian sehingga pelaku ketakutan dan kabur dari tempat itu," ungkapnya.
Tak puas menghajar orang, motorIMPAU yang tertinggal di lokasi kejadian, digasakYYAF dan dua temannya itu. Sementara itu,IMPAU yang tak terima dikeroyok melapor ke polisi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Namun penanganannya dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," jelasnya.
(nor/nor)