Tiga Wanita Penyiksa Pria Bertato hingga Tewas Dituntut 10 Tahun Penjara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 14 Okt 2025 19:51 WIB
Tiga wanita terdakwa kasus penganiayaan terhadap pria bertato menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (14/10/2025). (Foto: Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Tiga wanita terdakwa penyiksaan hingga tewas terhadap I Pande Gede Putra Palguna (53) menjalani sidang tuntutan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/10/2025). Ketiganya adalah I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Putu Agus Adi Antara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar Dewa Anom Rai membacakan tuntutan terhadap para terdakwa atas aksi penyiksaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar JPU.

Dewa Anom Rai menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun. Ia menyebut para terdakwa melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kesatu subsider, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua.

Pasal-pasal itu mengatur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan hingga menimbulkan kematian.

"Yang memberatkan, aksi terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban," kata JPU.

Ia menambahkan, tindakan para terdakwa juga membuat masa depan anak dan istri korban suram karena korban merupakan tulang punggung keluarga. "Perbuatan terdakwa sangat sadis dan di luar batas perikemanusiaan," imbuhnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. "Kami meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

Simak Video "Video: Rumah-rumah Rusak Diterjang Banjir Bali, Termasuk Milik Anggota DPRD"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork