Tiga wanita yang menjadi terdakwa pembunuhan seorang pria bertato, I Pande Gede Putra Palguna (53), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini, Selasa (29/7/2025). Mereka adalah Oky (30), Intan, dan Leni (53).
"Iya hari ini mereka di sidangkan di ruang Tirta," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dewa Anom Rai.
Ketiga terdakwa diadili dalam satu berkas perkara. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan. Pantauan detikBali, ketiganya datang sekitar pukul 12.17 Wita dengan tangan diborgol dan dikawal. Mereka mengenakan rompi tahanan Kejari Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menunjukkan raut wajah datar saat digiring ke sel tahanan PN Denpasar. Sesekali, tiga perempuan itu menundukkan kepala.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan Pande disiksa oleh para tersangka sejak 20 Januari 2025 dan meninggal pada 2 Februari 2025. Ketiga tersangka kemudian membuang mayat Pande ke jurang di wilayah Pancasari, Buleleng. Mereka membunuh Pande karena sakit hati dan masalah utang.
Para tersangka diduga kuat melakukan penyiksaan selama Pande disekap di kos Oky dan Intan. Sebab, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa fisik pria bertato itu.
Mayat Pande ditemukan di dasar jurang kawasan hutan lindung Pancasari, Buleleng, pada 3 Februari lalu. Penemuan mayat itu viral di media sosial setelah salah satu warganet mengunggah foto jenazah dengan tato dan luka di tubuhnya.
(hsa/hsa)