Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan narkoba. Belum tuntas menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, ia kini diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kasus terbaru ini membuat nama Ammar kembali menjadi sorotan. Dilansir dari detikHot, berikut enam hal terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di balik jeruji:
1. Terancam Hukuman Maksimal Mati
Ammar Zoni yang masih berstatus tahanan di Rutan Salemba diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba di dalam penjara. Jika terbukti, hukuman yang dijalaninya bisa semakin berat, bahkan terancam pidana mati.
Baca juga: Kian Dalam Ammar Zoni Terjerumus Narkoba |
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan Ammar dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kejaksaan menyita barang bukti berupa sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat (2) juga mengatur ancaman serupa, dan Pasal 132 ayat (1) menyebut pelaku dapat dijatuhi pidana sesuai pasal terkait.
2. Ada Enam Tersangka
Ammar Zoni tidak sendiri. Ada lima tersangka lain yang juga diamankan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bintang sinetron itu diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Agung menegaskan seluruh tersangka merupakan warga binaan.
"Ya (warga binaan)," kata Agung Irawan.
Simak Video "Video Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan"
(dpw/dpw)