Seorang juru parkir (jukir) di salah satu ritel modern di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial FAS (28), ditangkap polisi karena mencuri handphone milik pelanggan. Pria asal Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, itu diketahui mengambil HP yang tertinggal di dasbor motor.
Kanitreskrim Polsek Ampenan, Ipda Sudrajat, mengatakan aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang berbelanja di dalam toko.
"Saat itu korban masuk belanja, HP korban tertinggal di dasbor motor, terus pelaku mengambil HP itu," ucap Ipda Sudrajat, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban baru menyadari ponselnya hilang saat dalam perjalanan pulang. Ia kemudian kembali ke ritel modern tersebut untuk mencari barang miliknya, namun tidak berhasil menemukannya.
"Korban juga sempat bertanya ke terduga, tapi terduga menjawab tidak mengetahui," kata Sudrajat.
Karena tidak berhasil menemukan HP-nya, korban memutuskan melapor ke Polsek Ampenan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya," sebut Sudrajat.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa HP milik korban yang belum sempat dijual.
"Saat ini terduga kami amankan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP," tandasnya.
(dpw/dpw)