Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penjualan beras oplosan dan beras berkutu di Kota Kupang. Kedua tersangka masing-masing berinisial M (36) dan RA (45).
"Ada dua orang dalam kasus tindak pidana perlindungan konsumen yang berbeda lokasi di Kota Kupang," ujar Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Hans Rachmatulloh Irawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Kasus pertama terungkap pada 16 September 2025 setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dalam kasus ini, tersangka M diketahui menukar isi beras Cap Jeruk dengan beras SPHP di kiosnya yang berada di Pasar Inpres Naikoten, Kota Kupang.
"Jadi delapan karung beras SPHP seberat 40 kilogram (kg) dimasukkan ke dalam karung beras Cap Jeruk ukuran yang sama," jelas Hans.
Menurut Hans, aksi tersebut dilakukan karena adanya selisih harga antara kedua merek beras itu. Beras Cap Jeruk dijual lebih mahal, yakni Rp 13.000 per kg, sedangkan beras SPHP dijual Rp 11.300 per kg. Total beras oplosan yang sudah terjual mencapai 80 kg.
"Beras SPHP itu diambil dari Bulog sebanyak 4 ton," kata Hans.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beras Cap Jeruk sebanyak 2.615 kg, beras SPHP kemasan 5 kg sebanyak 149 karung yang belum dipindahkan ke karung Cap Jeruk seberat 750 kg, 111 karung kosong beras SPHP, 18 karung kosong beras Cap Jeruk, satu mesin jahit karung lengkap dengan benang, satu pisau cutter hijau, dan surat izin usaha atas nama M.
"Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa enam orang sebagai saksi dan tiga orang ahli," terang Hans.
Sementara itu, tersangka RA merupakan pimpinan salah satu toko ritel modern di Kota Kupang yang menjual beras premium bermerek Topi Kopi dengan kondisi tidak layak konsumsi.
Menurut Hans, beras kemasan 5, 10, dan 20 kg itu ditemukan mengandung banyak kutu. Padahal, beras dengan kondisi seperti itu seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Imanuel membeli beras premium 20 kg di toko tersebut pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 Wita.
"Setelah dibuka ternyata beras tersebut terdapat banyak kutu sehingga tidak layak dikonsumsi," ungkap Hans.
Atas perbuatannya, M dan RA dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak Video "Video: Bareskrim Tetapkan 3 Bos Sania-Fortune Tersangka Kasus Beras Oplosan"
(dpw/dpw)