Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Oplosan, Begini Modusnya

Polda Jatim Bongkar Sindikat Beras SPHP Oplosan, Begini Modusnya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 10:30 WIB
Penampakan 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg saat konferensi pers di Polda Jatim
Konferensi pers sindikat beras oplosan di Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Peredaran beras kemasan oplosan dibongkar Polda Jawa Timur. Praktik ini diduga melanggar tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan, ada dugaan pelanggaran dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan. Dalam praktiknya, tersangka mengisi kemasan dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram, sehingga tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

"Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000 per ons atau Rp 3 ribu per sak," kata Faris, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Faris menjelaskan, modus operandi yang dilakukan, yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo. Beras tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. Praktik ini disebut telah dilakukan sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan, beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog. Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

"Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog," ujarnya.

Ia menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Ada delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.




(pfr/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads