Istri di Bima Jual Narkoba dari Rumah, Suami Ditangkap Saat Pesta Sabu

Istri di Bima Jual Narkoba dari Rumah, Suami Ditangkap Saat Pesta Sabu

Rafiin - detikBali
Rabu, 08 Okt 2025 10:31 WIB
Suami istri di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB, ditangkap bersama satu orang karena mengedarkan sabu, Selasa, (7/10/2025).
Suami istri di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB, ditangkap bersama satu orang karena mengedarkan sabu, Selasa, (7/10/2025). (Foto: dok. Polres Bima)
Bima -

Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba dari rumahnya di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap satu tetangga mereka.

"Pasutri yang ditangkap terkait peredaran sabu masing-masing berinisial AA (45) dan NU (40), serta satu orang tetangga mereka inisial HU (44)," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Rabu (7/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sore di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, polisi mengamankan NU di rumahnya di Desa Mawu. Sementara AA dan HU ditangkap di lokasi lain yang tidak jauh dari rumah NU.

"Dari pengungkapan kasus ini, ada 43 bungkus sabu yang berhasil disita dengan berat keseluruhan 05,87 gram," ujar Malaungi.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa rumah AA dan NU sering dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

"Tiba di lokasi, anggota langsung mengamankan NU dan menggeledah rumah," ungkap Malaungi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 bungkus plastik berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan dibungkus tisu. Petugas juga menyita uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

"Dari pemeriksaan awal, NU mengakui bahwa barang bukti sabu yang disimpannya ini adalah milik suaminya AA," katanya.

Suami Ditangkap Saat Pesta Sabu

Setelah mendapat pengakuan NU, polisi menanyakan keberadaan AA. NU menyebut suaminya sedang berada di rumah temannya yang tak jauh dari rumah mereka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengembangan.

"Dari TKP kedua, anggota mengamankan AA dan HU yang sedang asyik berpesta sabu di depan emperan rumah," ujarnya.

Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita 14 bungkus sabu, alat hisap atau bong, pipet sendok, dan uang tunai Rp 350 ribu.

"Setelah pengungkapan ini, ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Malaungi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads