Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba dari rumahnya di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap satu tetangga mereka.
"Pasutri yang ditangkap terkait peredaran sabu masing-masing berinisial AA (45) dan NU (40), serta satu orang tetangga mereka inisial HU (44)," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Rabu (7/10/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sore di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, polisi mengamankan NU di rumahnya di Desa Mawu. Sementara AA dan HU ditangkap di lokasi lain yang tidak jauh dari rumah NU.
"Dari pengungkapan kasus ini, ada 43 bungkus sabu yang berhasil disita dengan berat keseluruhan 05,87 gram," ujar Malaungi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bahwa rumah AA dan NU sering dijadikan tempat transaksi jual-beli sabu. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
"Tiba di lokasi, anggota langsung mengamankan NU dan menggeledah rumah," ungkap Malaungi.
Simak Video "Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan"
(dpw/dpw)