Dua pria ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi sabu-sabu di kamar kos di Lingkungan Radio Permai, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua pria itu adalah Samsir alias Jampang (20) dan Amru (21).
Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengatakan Jampang dan Amru ditangkap pada Kamis (28/8/2025) siang. Polisi menyita beberapa barang bukti (BB) berupa 52 paket sabu siap edar dengan berat total 95,59 gram.
"BB lainnya satu unit handphone Android, kartu ATM, dompet yang berisi uang tunai Rp 2,1 juta, serta dua lembar dolar Amerika dan Singapura," ujar Mirafuddin, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirafuddin mengungkapkan penangkapan dua pria itu bermula dari laporan masyarakat. Menurutnya, informasi warga menyebutkan kamar kos milik Samsir sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penggerebekan," imbuhnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan Samsir berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diketahui istrinya. Sedangkan, Amru mengaku baru tiba di kamar kos Samsir.
"Dari interogasi awal, Amru mengaku dihubungi oleh Samsir untuk mengantarkan sesuatu ke kos ini," ujar Mirafuddin.
Setelah penggerebekan itu, polisi langsung menggiring kedua pelaku ke kantor polisi. Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di rumah Samsir. "Kasusnya ditangani oleh Polres Bima Kota," pungkas Mirafuddin.
(iws/iws)