Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli Ni Wayan Budiastuti (34), Selasa (7/10/2025). Hakim menyatakan Budiastuti terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp 323,9 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Budiastuti dengan penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan," ujar Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani di persidangan.
Dalam amar putusannya, Okti menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya denda, perempuan asal Bangli itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 306.680.628,85.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak cukup, diganti dengan penjara selama satu tahun tiga bulan," sambung Okti Madiani.
Vonis yang diterima Budiastuti lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli, Luh Putu Esty Punyantari dkk. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun enam bulan. Sementara dari hasil itu, terdakwa ditemani kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir dulu setelah sidang putusan dilaksanakan.
Terungkap dalam persidangan, Budiastuti menyalahgunakan kewenangan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan dalam pengelolaan APBDes tahun 2021-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 323,9 juta.
Hasil audit Inspektorat Daerah Bangli menyebut perbuatan Budiastuti memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Modus Budiastuti yakni mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya, ia lalu membuat dua versi dokumen pencarian.
Budiastuti juga menyelipkan permohonan dana agar ditandatangani tanpa pemeriksaan, hingga menahan sebagian pembayaran hak perangkat desa.
Simak Video "Bu Kades Jual Posyandu Desa di Sukabumi"
(hsa/hsa)